Adapaun persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan tunjangan fungsional guru pada tahun 2015 ini adalah sesuai dengan penjelasan berikut ini. Sebab di dalam regulasi pp 19 2017 memang tidak ada ketentuan pembayaran tunjangan fungsional.
Cara Mendapatkan Tunjangan Fungsional Insentif Bagi Guru Non Pns Gtt Usulan Melalui Dapodik Youtube
Langkah untuk memperoleh tunjangan fungsional gtt sebenarnya tidak sulit untuk dilakukan selama syarat dan kelengkapannya dapat dipenuhi.

Syarat guru dapat tunjangan fungsional. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan NUPTK. Tunjangan Fungsional Untuk Guru Honorer. Pns di lingkungan kementerian agama mendapatkan tunjangan kinerja termasuk guru dosen dan pejabat fungsional lainnya kecuali pns yang telah disebutkan di atas.
Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan NUPTK. Kriteria Guru Penerima Tunjangan Fungsional tahun 2015 Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Guru diperlakukan seperti Pegawai Pemerintah yang lain yaitu guru harus bekerja minimal 375 jam kerja setiap minggunya jam tatap muka sesuai dengan kebutuhan Lembaga pemerintah tidak harus 24 jam tatap muka dan kepadanya tetap diberika tunjangan profesionalnya.
Tunjangan jabatan fungsional dibuktikan dengan surat pernyataan melaksakan tugas spmt setiap awal tahun anggaran pejabat yang berwenang diharuskan membuat surat pernyataan masih menduduki jabatan. Adapun GBPNS yang belum memiliki jabatan fungsional guru atau belum disetarakan dengan jabatan pangkat golongan dan kualfikasi akademik yang berlaku bagi guru PNS diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 15 juta per bulan sesuai. Berikut ini adalah beberapa syarat kriteria guru non pns penerima dan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional tahun 2015 yang mana hal ini masih mengacu pada syarat dan kriteria penerima subsidi tunjangan fungsional guru non pns guru honorer guru swasta 2014 antara lain adalah sebagai berikut.
Syarat tunjangan sertifikasi guru Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008 Tunjangan Profesi Guru harus memenuhi syarat berikut. Tetapi harus memenuhi persyaratan. Verifikasi Daftar Nama Guru Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2020 Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan Kewarganegaraan.
Kabar gembira bagi guru honorer atau guru yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru TPG. Berikut beberapa syarat sertifikasi guru 2020 yang wajib dipenuhi untuk memperoleh tunjangan profesi. Sumber dana untuk pembiayaan program tunjangan fungsional guru berasal dari apbn tahun anggaran 2013.
Guru bukan pegawai negeri sipil GBPNS pada satuan pendidikan yang. Nrg juga berguna untuk mengecek apa apa saja yang menjadi tugas fungsional guru dan jumlah tunjangan secara online melalui website kemendikbud. Guru non pns atau guru honorer berhak memperoleh penghasilan melalui tunjangan insentif.
Kriteria guru penerima tunjangan fungsional adalah guru bukan pns yang memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dalam sistem dapodik. Pertama guru non pns yang telah sertifikasi dan inpassing mereka mendapatkan hak tunjangan seperti halnya guru pns. Contoh slip gaji guru.
Surat Edaran Verifikasi Daftar Guru Pai Bukan Pns Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji Guru Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan Kewarganegaraan. Kriteria guru penerima tunjangan fungsional adalah guru bukan pns yang memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dalam sistem dapodik. Guru telah tercatat di dalam Data Pokok Pendidik atau Dapodik.
Sebab dalam aturan tersebut ada ketentuan pemberian tunjangan fungsional untuk guru non pns atau guru swasta dihapus. Inilah Petunjuk Teknis tentang Aturan dan Syarat Guru Honorer yang Masuk Kriteria Penerima Tunjangan Fungsional Tahun 2015. 10 dari gaji pokok sedang anak 2 dengan maksimal yang dapat diajukan 2 anak.
Guru berstatus sebagai pegawai PNS daerah dan tergabung dalam entitas sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Langkah untuk memperoleh tunjangan fungsional GTT sebenarnya tidak sulit untuk dilakukan selama syarat dan kelengkapannya dapat dipenuhi. Kriteriasyarat guru penerima STF adalah sebagai berikut.
Tunjangan fungsional ini kerap disebut juga sebagai Subsidi Tunjangan Fungsional STF dan merupakan sebuah program subsidi dari pemerintah dengan target guru bukan pegawai negeri sipil GBPNS. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemdikbud akan segera memberikan tunjangan fungsional sebesar Rp300 ribu per bulan. Sasaran dan Kriteria Guru Penerima Tunjangan Insentif Sasaran pemberian tunjangan insentif ini adalah guru RA dan Madrasah yang bukan PNS CPNS maupun PPK baik pada Kementerian Agama maupun instansi lain.
Guru bukan pegawai negeri sipil atau Non PNS pada satuan pendidikanyang diselenggarakan oleh Pemerintah pemerintah daerah dan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan. Penerimanya harus memenuhi kesemua kriteria dan persyaratan sebagai berikut. Pemberian tunjangan fungsional ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan dengan Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut. 10 dari gaji pokok sedang anak 2 dengan maksimal yang dapat diajukan 2 anak. Besarnya tunjangan fungsional adalah rp 300 000 per bulan dan diberikan setiap 6 bulan sekali.
Juknis Permen No 35 Tunjangan Fungsional Guru
Juknis Permen No 35 Tunjangan Fungsional Guru
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Tertentu Bagian 1
Guru Honorer Kabupaten Bojonegoro Dapat Tunjangan Fungsional 2019 Kompasiana Com
Syarat Pencairan Tunjangan Fungsional Guru
Syarat Mendapatkan Tunjangan Fungsional Guru Non Pns Seputaran Guru
Tunjangan Fungsional Guru Tunjangan Profesi Jabatan Fungsional
Cara Mengajukan Tunjangan Fungsional Guru Honorer 2020 Web Guruku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar